Jumat, 13 Maret 2015

PENGERTIAN LATAR BELAKANG PENDIDIKANKEWARGANEGARAAN, LANDASAN HUKUM, LATAR BELAKANG, TUJUAN





PENGERTIAN LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, LANDASAN HUKUM, LATAR BELAKANG, TUJUAN





I. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan.

Pendidikan kewarganegaraan adalah pelajaran yang mengajarkan mahasiswa calon sarjana agar menjalani kewajibanya sebagaimana menjadi seorang pemimpin yang santun, jujur, bertanggung jawab dan demokratis




I.I LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Banyaknya permasalahan yang ada di negara Indonesia ini merupakan akibat dari nilai-nilai perjuangan bangsa dalam mempertahankan dan merebut negara Indonesia dari tangan penjajah sudah mencapai titik kritis yang antara lain merupakan pengaruh Globalisasi.
Oleh karena itu, masalah integrasi nasional yang selalu aktual pada bangsa Indonesia ini harus menjadi perhatian penting bagi bangsa Indonesia. Sangat dibutuhkan adanya sarana yang dapat meningkatkan atau menciptakan rasa kecintaan setiap orang akan negara Indonesia. Serta memberikan kesadaran akan pentingnya ketrentaman dan persatuan  berbangsa dan bernegara. Maka dari itu melalui Pendidikan Kewarganegaraan bagi semua kalangan bisa menjadi sarana untuk dapat menjadikan Negara Indonesia menjadi negara yang  merdeka seutuhnya.

I.2 LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.



I.3  TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

-       Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan           rela berkorban bagi bangsa dan negara.

-      Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan         negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan                         Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.






DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA



Pengertian Demokrasi

Demokrasi dalam pengertian sedehana sering diartikan sebagai dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan demikian aktualitas demokrasi di dalam suatu Negara sendiri adanya kedaulatan rakyat. Hal ini merupakan semangat dari terbentuknya suatu Negara yang menginginkan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat.

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.HAM Berlaku secara universal.

Contoh Hak Asasi Manusia Dalam Demokrasi
-   Hak pilih dalam pemilihan presiden, gubernur , dll