Sabtu, 13 Juni 2015

Tugas 10

Berikan lisensi arti pada SKEMA HAM berikut ini !


HAK ASASI MANUSIA "HUMAN RIGHTS"


Adalah Merupakan hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia secara kodrat. Hak ini adalah pemberian Tuhan yang Maha Esa kepada setiap manusia.


  1.  Hak Asasi Pribadi "Personal Rights"


Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.Beberapa contoh "Personal Rights"
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi.

  2.  Hak Asasi Politik "Political Rights"


Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Beberapa contoh "Political Rights"
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.

  3.  Hak Asasi Hukum "Legal Equality Rights"


Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Beberapa contoh "Legal Equality Rights"
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

  4.  Hak Asasi Ekonomi "Property Rights"


Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Beberapa contoh "Property Rights"
- Hak kebebasan melakukan jual beli.
- Hak kebebasan memiliki sesuatu.

  5.  Hak Asasi Peradilan "Procedural Rights"


Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Beberapa contoh "Procedural Rights"
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas pengakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di muka hukum.

  6.  Hak Asasi Sosial Budaya "Social Culture Rights"


Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Beberapa contoh "Social Culture Rights"
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.


Tugas 9

Berikan gambaran kepada sila-sila Pancasila dan contohnya didalam kehidupan sehari-hari !

Sila ke-1 :
"Ketuhanan yang Maha ESA"
Sila ini berhubungan dengan tingkah laku kita yang merupakan umat beragama kepada sang pencipta (Allah SWT).
Sampel atau contoh didalam kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan sila tersebut :
- Yakin & bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa pas ajaran agama yang dianut masing-masing seseorang.
- Menjalankan perintah agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
- Saling menghormati antar umat beragama.

Sila ke-2 :
"Kemanusiaan yang Adil & Beradab"
Sila ini berhubungan bersama tabiat kita sebagai manusia yang pada hakekatnya semua sama didunia ini.
Sampel atau contoh didalam kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan sila tersebut :
- Menyadari bahwa kita sama diciptakan oleh Tuhan.
- Membela kebenaran & keadilan.
- Menyadari bahwa kita mempunyai wewenang & kewajiban yang sama.

Sila ke-3 :
"Persatuan Indonesia"
Sila ini berhubungan dengan tabiat kita yang merupakan penduduk Negeri Indonesia untuk membangun negara ini.
Sampel atau contoh didalam kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan sila tersebut :
- Cinta terhadap tanah air & bangsa.
- Ikut juga dalam ketertiban dunia.
- Menjunjung tinggi persatuan bangsa.

Sila ke-4 :
"Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan"
Sila ini berhubungan bersama tingkah laku kita buat senantiasa bermusyawarah dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
Sampel atau contoh didalam kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan sila tersebut :
- Tak memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Ikut juga dalam pemilihan umum
- Menghormati hasil musyawarah

Sila ke-5 :
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
Sila ini berhubungan bersama tingkah laku kita dalam bersikap adil kepada seluruh orang.
Sampel atau contoh didalam kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan sila tersebut :
- Menghormati hak & kewajiban orang lain.
- Tak mengancam orang bersama hak milik kita.
- Mengusahakan menopang orang lain tepat kapabilitas.

Tugas 8

BERIKAN LISENSI PENJABARAN PADA KALIMAT BERIKUT INI DAN BERIKAN CONTOHNYA :

·                     Ius Soli
Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
Contohnya
 : Misalnya ada seseorang anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia, dan di Indonesia berlaku asas ius soli, maka anak tersebut otomatis menjadi WNI, karena terlahir di Indonesia.
·                     Ius Sanguinis
Asas Ius Sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan/kewarganegaraan orang tuanya, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
Contohnya
 : Misalkan ada seseorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah&ibu WNI, dan Indonesia memakai ius sanguinis, maka anak tersebut menjadi WNI, karena ikut kewarganegaraan orang tuanya.


Senin, 27 April 2015

tugas 7

*Indonesia adalah Negara dengan Sistem Konstitusional. Jelaskan dan berikan ciri-cirinya !

Indonesia menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".

Bentuk pemerintahan republik sebenarnya masih dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik parlementer dan republik konstitusional. Bentuk pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1) UUD 1945 dijelaskan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar". Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalani tugas dan kewajiban. Dinegara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau koalisi parpol.
Presiden dibatasi oleh UUD 1945 sebagai konstitusi yang menjadi landasan utama menjalankan pemerintahan. UUD adalah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang kehidupan bernegara.

Ciri-ciri Konstitusi Negara Indonesia

  1. Bentuk Negara Kesatuan
  2. Bentuk Pemerintahan Republik
  3. Kedaulatan ada di tangan Rakyat
  4. Sistem Pemerintahan Presidensiil
  5. Adanya pembagian kekuasaan antar legislative, eksekutif dan yudikatif
  6. Negar Hukum
  7. Desentralisasi
  8. Multi Partai (terdiri dari banyak partai)

*Berikan contoh bahwa kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat !

Agar kedaulatan rakyat berjalan dengan baik, perlu dilakukan hal-hal berikut ini :

  1. Pemerintah benar-benar menjalankan sesuai kehendak rakyat. Pemerintahan harus menaati kehendak rakyat sesuai konstitusi dan perundang-undangan yang telah diatur.
  2. Rakyat berkedaulat tidak hanya menyangkut sebagian besar atau sebagian kecil, melainkan seluruh rakyat. Itu sebabnya semua rakyat harus konsisten mewujudkan kebaikan bersama.
Pelaksanaan kedua hal diatas bisa dilaksanakan dengan banyak cara, salah satu contohnya ialah PEMILU. Dalam pemilu di Indonesia, rakyat tidak hanya memilih wakil rakyat dalam lembaga perwakilan, tetapi juga memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Ini berarti rakyat berkedaulatan tinggi untuk memilih orang-orang yang akan mengatur negaranya. Selain itu, kedaulatan rakyat juga dapat ditunjukkan dengan KETERBUKAAN PEMERINTAHAN. Yang dimaksud dengan keterbukaan pemerintahan adalah publik memberi opininya tentang pemerintahan yang sedang berjalan. Hal ini bisa dilakukan dengan unjuk rasa dan lain-lain.


tugas 6

Berikan pengertian dari Monodualistik dan Monopluralistik berikut ini dan berikan contohnya :
Monodualistik
Monodualistik adalah suatu paham yang menganggap bahwa hakikat sesuatunya adalah merupakan dua unsur yang terikat menjadi satu kebulatan. Pada sisi lain manusia dapat dikategorikan sebagai makhluk yang "modualistik" dalam arti memiliki dua sifat yang bertolak belakang namun menyatu pada diri manusia itu sendiri. Satu diantaranya adalah makhluk sosial dan individualis.
Contohnya :
   - Manusia dapat bekerja sama dengan orang lain sehingga tercipta sebuah kehidupan yang damai
   - Mengembangkan sifat berpikir dan perilaku positif dalam kehidupan sehari-hari

Monopluralistik
 Paham Monopluralistik adalah suatu paham yang mengakui bahwa bangsa Indonesia terdiri atas berbagai unsur yang beraneka ragam, suku bangsa, adat istiadat, budaya, kesenian, bahasa daerah, dsb tetapi semuanya terikat menjadi suatu kestuan.Atau paham dimana suatu kerangka interaksi yang mana setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleran satu sama lain, berinterkasi tanpa konflik dan asimilasi (pembauran).
Contohnya :
   -  menjadi warga Negara yang beragama,adil dan berperilaku baik demi nama baik bangsa dan Negara


tugas 3

Tugas 3

1.    Apa yang anda ketahui tentang demokrasi ?
       dan bagaimana aplikasi demokrasi yang baik menurut anda!

Demokrasi sering diartikan kebebasan. Demokrasi juga di artikan berbeda pendapat, sedangkan menurut bahasa Demokrasi berasal dari 2 suku kata yakni demos dan kratos. Demos yang berarti rakyat dan kratos adalah pemerintahan. Jadi menurut bahasa demokrasi adalah pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal adalah sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Selain itu, Pengertian Demokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya dalam mewujudkan kedaulatan rakyat atas kekuasaan negara untuk di jalankan oleh pemerintah negara tersebut.

 Menurut saya aplikasi demokrasi yang baik itu adalah :

   -   Bermusyawarah

     yang artinya, mengedepankan musyawarah sebagai proses pengambil keputusan bersama. Contoh penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan prinsip musyawarah antara lain :
  • Membiasakan diri selalu berunding dengan pihak-pihak terkait untuk kebaikan bersama.
  • Membiasakan diri bermusyawarah untuk mengambil keputusan demi kepentingan bersama.
  • Menghargai dan melaksanakan keputusan yang di ambil melalui musyawarah.
  • Mendukung terselenggaranya permusyawaratan dalam penyelesaian masalah atau konflik.
2.     Apa yang di maksud dengan bela negara ? dan bagaimana perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara ? Wujud bela negara yang anda lakukan sebagai mahasiswa seperti apa ?
     Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang di jiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara.
     Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara di selenggarakan guna memasyarakatan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila di laksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik di beri kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang di perolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.

 Wujud kami membela negara sebagai mahasiswa adalah taat kepada setiap peraturan dan norma-norma dalam kehidupan serta mengikuti pembelajaran kewarganegaraan supaya dapat mengerti dan menjadi mahasiswa yang bersikap kritis dalam mengambil keputusan.

tugas 2

Tugas 2

3.   Pengertian Bangsa dan Negara, serta Hak dan Kewajiban warga negara ?


  • "Bangsa" adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa saja diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Jadi, "Bangsa Indonesia" adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara Indonesia.

  • Dan pengertian dari "Negara" adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib, serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. "Negara" juga dapat di artikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan pemerintah melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial. Istilah bangsa sering disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian politis sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis.
Berdasarkan pengertian tersebut bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut :
   -    Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
   -    Perasaan senasib sepenanggungan.
   -    Karaktrer yang sama.
   -    Adat istiadat atau budaya yang sama.
   -    Satu kesatuan wilayah.
   -    Terorganisir dalam satu wilayah hukum.

Hak dan Kewajiban warga negara.
      Apabila seseorang menjadi warga negara suatu negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak adalah suatu yang seharusnya di peroleh oleh warga negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara yang di maksud adalah sebagai berikut :

Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945, adalah
  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  2. Berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya.
  3. Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
  4. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh berkembang serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
  5. Setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
  6. Berhak mendapat pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan /atau demi kesejahteraan hidup manusia.
  7. Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
  8. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
  9. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  10. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
  11. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
  12. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali.
  13. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  14. Setiap orang berhak atas kebebasan bersererikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  15. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembalikan pribadi dan lingkungan sosialnya.
  16. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  17. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
  18. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  19. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  20. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan perkembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat.
Kewajiban Warga Negara meliputi :

  1. Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga negara dan membela tanah air (Pasal 27).
  2. Wajib membela pertahanan dan keamanan negara (Pasal 29).
  3. Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (Pasal 28).
  4. Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan.
  5. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  6. Wajib tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan dengan Undang-Undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
  7. Wajib mengikuti Pendidikan Dasar.