*Indonesia adalah Negara dengan Sistem Konstitusional. Jelaskan
dan berikan ciri-cirinya !
Indonesia menerapkan bentuk
pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam
konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".
Bentuk
pemerintahan republik sebenarnya masih dapat dibedakan menjadi republik
absolut, republik parlementer dan republik konstitusional. Bentuk pemerintahan
Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan
dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh
konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1) UUD 1945 dijelaskan "Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar".
Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalani tugas dan kewajiban.
Dinegara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional,
kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak
diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut
habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu
sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden adalah
secara langsung melalui Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dan wakil presiden
dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau koalisi parpol.
Presiden dibatasi oleh UUD 1945 sebagai konstitusi yang
menjadi landasan utama menjalankan pemerintahan. UUD adalah sebuah kontrak
sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian kekuasaan,
menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang kehidupan
bernegara.
Ciri-ciri Konstitusi Negara
Indonesia
- Bentuk
Negara Kesatuan
- Bentuk
Pemerintahan Republik
- Kedaulatan
ada di tangan Rakyat
- Sistem
Pemerintahan Presidensiil
- Adanya
pembagian kekuasaan antar legislative, eksekutif dan yudikatif
- Negar Hukum
- Desentralisasi
- Multi
Partai (terdiri dari banyak partai)
*Berikan contoh bahwa kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat
!
Agar kedaulatan rakyat berjalan
dengan baik, perlu dilakukan hal-hal berikut ini :
- Pemerintah
benar-benar menjalankan sesuai kehendak rakyat. Pemerintahan harus menaati
kehendak rakyat sesuai konstitusi dan perundang-undangan yang telah
diatur.
- Rakyat berkedaulat
tidak hanya menyangkut sebagian besar atau sebagian kecil, melainkan
seluruh rakyat. Itu sebabnya semua rakyat harus konsisten mewujudkan
kebaikan bersama.
Pelaksanaan
kedua hal diatas bisa dilaksanakan dengan banyak cara, salah satu contohnya
ialah PEMILU. Dalam pemilu di Indonesia, rakyat tidak hanya memilih wakil
rakyat dalam lembaga perwakilan, tetapi juga memilih presiden dan wakil
presiden secara langsung. Ini berarti rakyat berkedaulatan tinggi untuk memilih
orang-orang yang akan mengatur negaranya. Selain itu, kedaulatan rakyat juga
dapat ditunjukkan dengan KETERBUKAAN PEMERINTAHAN. Yang dimaksud dengan
keterbukaan pemerintahan adalah publik memberi opininya tentang pemerintahan
yang sedang berjalan. Hal ini bisa dilakukan dengan unjuk rasa dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar