Senin, 27 April 2015

tugas 2

Tugas 2

3.   Pengertian Bangsa dan Negara, serta Hak dan Kewajiban warga negara ?


  • "Bangsa" adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa saja diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Jadi, "Bangsa Indonesia" adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara Indonesia.

  • Dan pengertian dari "Negara" adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib, serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. "Negara" juga dapat di artikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan pemerintah melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial. Istilah bangsa sering disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian politis sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis.
Berdasarkan pengertian tersebut bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut :
   -    Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
   -    Perasaan senasib sepenanggungan.
   -    Karaktrer yang sama.
   -    Adat istiadat atau budaya yang sama.
   -    Satu kesatuan wilayah.
   -    Terorganisir dalam satu wilayah hukum.

Hak dan Kewajiban warga negara.
      Apabila seseorang menjadi warga negara suatu negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak adalah suatu yang seharusnya di peroleh oleh warga negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara yang di maksud adalah sebagai berikut :

Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945, adalah
  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  2. Berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya.
  3. Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
  4. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh berkembang serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
  5. Setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
  6. Berhak mendapat pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan /atau demi kesejahteraan hidup manusia.
  7. Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
  8. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
  9. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  10. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
  11. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
  12. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali.
  13. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  14. Setiap orang berhak atas kebebasan bersererikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  15. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembalikan pribadi dan lingkungan sosialnya.
  16. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  17. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
  18. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  19. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  20. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan perkembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat.
Kewajiban Warga Negara meliputi :

  1. Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga negara dan membela tanah air (Pasal 27).
  2. Wajib membela pertahanan dan keamanan negara (Pasal 29).
  3. Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (Pasal 28).
  4. Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan.
  5. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  6. Wajib tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan dengan Undang-Undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
  7. Wajib mengikuti Pendidikan Dasar.

1 komentar:

  1. Borgata Hotel Casino & Spa - NJT Hub
    Enjoy more Borgata Hotel Casino & 태백 출장샵 Spa than you'll 제주 출장안마 ever experience before. Located in Atlantic City, this 보령 출장안마 4-star hotel and 안산 출장안마 casino is adjacent to The 여주 출장안마

    BalasHapus